Bupati Pangandaran Kukuhkan Tim Terpadu P4GN

Posted by Admin Web | 2021-04-09 06:49:43 | 2220 kali dibaca

Image

by Admin Web 2021-04-09 06:49:43 Berita Daerah

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengukuhkan 38 orang Tim Terpadu P4GN Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Pangandaran, TNI/Polri  Kejaksaan Negeri dan BNNK Ciamis. Bertempat di Aula Setda Kabupaten Pangandaran jalan Alun-alun No. 02 Parigi. Kamis (8/4/2021).

Surat Keputusan Bupati Pangandaran tentang Tim Terpadu P4GN dibacakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Pangandaran Drs. Dedih Rachmat M.Si., yang dihadiri oleh Bupati Pangandaran, Wakil Bupati Pangandaran, Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis, Kepala BNNK Ciamis, Para Kepala Dinas, Para Camat, Para Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Menurut Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata seusai Mengukuhkan Tim Terpadu P4GN menjelaskan bahwa dengan adanya Laut yang luas bisa menjadi jalur masuk untuk wisatawan termasuk turis, hal ini pun harus diwaspadai terkait peredaran gelap narkoba secara sembunyi-sembunyi, karena tidak mungkin peredaran narkoba secra terang-terangan, kata Jeje.

Dengan adanya Tim terpadu yang melibatkan beberapa unsur, tentu pendekatanya bisa melalui pendekatan dari segala unsur tersebut, ujar Jeje

Jeje berharap Tim terpadu mampu memetakan wilayah Pangandaran dan bisa mencegah terutama generasi muda supaya terhindar dari Narkoba

Nantinya Tim Terpadu diharapkan dapat memetakan wilayah rawan narkoba dan mampu mewaspadai daerah-daerah yang bisa dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.

Untuk lebih jauhnya dalam membahas hal tersebut harus digelar rapat koordinasi lebih lanjut guna menentukan langkah pencegahan yang tepat, pungkas Jeje.

Sementara menurut Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., dalam exposenya pertama-tama menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengukuhan Tim Terpadu.

Engkos menyampaikan bahwa bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus melakukan upaya-upaya secara bersam-sama dalam menanggulangi narkoba.

Karena memang penanganan narkoba tidak hanya masalah hukum saja, tetapi masalah narkoba itu damapaknya menimbulkan masalah yang multidimensi, ada masalah kesehatan, ada masalah sosial, masalah kultur dan lainnya, ucap Engkos

“Maka langkah-langkah antisipatif harus kita lakukan dalam penanggulangannya”, ujar Engkos

“Kami mengajak seluruh unsur termasuk masyarakat untuk turut berperan serta dalam menanggulangi masalah narkoba,”.tuturnya

“Penanganan harus terintegrasi melibatkan seluruh unsur baik pemerintah, aparat penegak hukum, swasta juga masyarakat,” tambahnya.

Oleh sebab itu masyarakat harus tahu dulu Apa itu P4GN. Mudah–mudahan dengan adanya Tim Terpadu dapat memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat sehingga akan muncul daya tangkal terhadap narkoba di masyarakat, juga masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam upaya P4GN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 104 - 107, sehingga masyarkat ikut terlibat dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba ( Bersinar), pungkas Engkos

 

Sumber : BNNK CIAMIS