Tugas Dan Fungsi

Posted by Operator Dinkes | 2022-07-08 15:48:22 | 611 kali dibaca

TUJUAN DAN FUNGSI, MOTO DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANGANDARAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

- Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok : melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang menjadi kewenangan Kabupaten, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

- Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  2. penyelenggaraan pengelolaan bidang kesehatan;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

MOTO :

DZIKIR
Selalu mengingat Allah dalam setiap pekerjaan.
MIKIR
Visioner, berpikir jauh ke depan, selalu menjadi innovator dan menanamkan integritas dalam melaksanakan tugas.
PELESIR
Melakukan penyegaran pikiran untuk menghindari stres agar terhindar dari gangguan kejiwaan.