Posted by Operator Dinkes | 2022-07-08 15:48:22 | 611 kali dibaca
TUJUAN DAN FUNGSI, MOTO DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANGANDARAN
- Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok : melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang menjadi kewenangan Kabupaten, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
- Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
DZIKIR
Selalu mengingat Allah dalam setiap pekerjaan.
MIKIR
Visioner, berpikir jauh ke depan, selalu menjadi innovator dan menanamkan integritas dalam melaksanakan tugas.
PELESIR
Melakukan penyegaran pikiran untuk menghindari stres agar terhindar dari gangguan kejiwaan.