BERWISATA DI PANGANDARAN, JANGAN LUPA IKUTI PROTOKOL KESEHATAN

Posted by Operator Pemkab | 2020-12-23 02:03:59 | 2603 kali dibaca

Image

by Operator Pemkab 2020-12-23 02:03:59 Berita Daerah

HUMAS - Libur natal 2020 dan tahun baru 2021 segera tiba, sebagai daerah tujuan wisata tentu saja wisatawan akan berdatangan ke daerah ini. Untuk mengantisipasi berbagai hal yang tak diinginkan, apalagi ini musim pandemi covid-19, berbagai persiapan dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran termasuk mengeluarkan peraturan bagi siapa saja yang akan datang berwisata ke pangandaran.

Selain mentaati protokol kesehatan wisatawan juga harus mentaati surat edaran Bupati Pangandaran No : 082/3154 /SETDA/2020  tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Kabupaten Pangandaran.

Isi edaran tersebut yaitu sebagai berikut  :
1. Pengunjung dan/atau Wisatawan Wajib menerapkan Protokol Kesehatan (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan);

2. Pengunjung dan/atau Wisatawan disarankan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Antigen Tes atau PCR;

3. Pelaku jasa usaha
 a. Melakukan edukasi dan publikasi berupa spanduk kepada pengunjung dan/atau wisatawan tentang pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan);

 b. Hotel, Tempat Hiburan dan Restoran wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lain :
  1). Melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada setap pengunjung, apabila ditemukan suhu tubuh > 37,5°C maka segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan;
  2). Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala;
  3). Menyediakan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer; 
  4). Mengatur jarak tempat duduk diruang tempat makan/restoran, ruang lobi/resepsionis dan tempat hiburan/live musik sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Dihimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk tetap berada di rumah pada pergantian Tahun Baru 2021;

5. Dilarang kepada warga masyarakat Kabupaten Pangandaran dan Wisatawan/Pengunjung menyelenggarakan kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2021/pesta kembang api/konser musik dan tidak melakukan konvoi kendaraan pada waktu malam pergantian Tahun Baru 2021.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan Uji Rapid Antigen Tes secara acak kepada wisatawan/pengunjung, pelaku usaha jasa wisata serta warga masyarakat Kab. Pangandaran. Untuk itu bagi masyarakat yang akan berwisata ke pangandaran diharapkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran