Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:49:27 | 1100 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
6. Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;
7. Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
2025-01-08 19:30:59 | Berita OPD | Operator Dinkes
2025-01-07 21:58:01 | Berita OPD | Operator Dinkes
2024-08-21 19:53:08 | Berita OPD | Operator Dinkes
2024-06-11 16:37:39 | Berita OPD | Operator Dinkes